13 Desember 2025

Membaca Enam Syarat Kekuatan Tanda Tangan Elektronik

Membaca Enam Syarat Kekuatan Tanda Tangan Elektronik

Summary · 2 min read

Membaca ketentuan kekuatan Tanda Tangan Elektronik pada Pasal 11 ayat (1) UU 11 Tahun 2008, memisahkan enam syarat, lalu memetakan setiap syarat ke tindakan sebelum pemetaan diluluskan.

Pendahuluan

Pasal 11 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tidak dapat dipenuhi dengan sekadar menampilkan gambar tanda tangan. Pasal tersebut menetapkan enam persyaratan yang perlu dibaca sebagai rangkaian kontrol identitas, kendali penanda tangan, integritas, dan persetujuan.

Untuk kontrak pengadaan, setiap syarat sebaiknya dipetakan pada tindakan sistem dan bukti yang dapat diperiksa setelah penandatanganan.

Enam syarat yang perlu dipetakan

Secara ringkas, persyaratan tersebut mencakup:

  1. data pembuatan TTE terkait hanya dengan penanda tangan;
  2. pada saat penandatanganan, data tersebut berada dalam kuasa penanda tangan;
  3. perubahan pada TTE setelah penandatanganan dapat diketahui;
  4. perubahan pada informasi elektronik terkait dapat diketahui;
  5. tersedia cara untuk mengidentifikasi penanda tangan; dan
  6. tersedia cara untuk menunjukkan persetujuan penanda tangan.

Daftar ini bukan checklist administratif yang boleh diisi tanpa bukti. Setiap baris harus menunjuk pada konfigurasi, peristiwa, atau artefak nyata.

Hubungkan syarat dengan tindakan

Untuk identitas, catat metode autentikasi, sumber data, dan hasilnya. Untuk kendali, jelaskan bagaimana kredensial atau data pembuatan tanda tangan hanya dapat digunakan oleh penanda tangan dalam peristiwa tersebut.

Untuk integritas, simpan file final dan hasil validasi yang menunjukkan apakah perubahan dapat diketahui. Untuk persetujuan, dokumentasikan tindakan afirmatif, versi dokumen yang ditampilkan, serta waktu persetujuan.

Jika alur menggunakan sertifikat, rekam penerbit, status, dan hasil validasinya. Sertifikat tidak menggantikan pemeriksaan lima unsur lainnya.

Tetapkan dokumen dan kewenangan

Sebelum pengiriman, konfirmasikan versi kontrak, lampiran, peserta, dan kewenangan mereka. Identifikasi seseorang tidak otomatis membuktikan bahwa ia berhak mewakili perusahaan.

Nota Sign mendukung pengaturan peserta, metode verifikasi, tindakan persetujuan, TTE tersertifikasi dengan Sertifikat Elektronik dari PSrE Indonesia, dan audit trail. Tim menilai pemenuhan enam syarat berdasarkan dokumen, pihak, alur aktual, serta ketentuan yang berlaku, tanpa mengubah hasil teknis menjadi jaminan hukum. Luluskan pemetaan syarat di Nota Sign setelah setiap baris memiliki kontrol dan bukti.

Luluskan pemetaan

Catatan pemetaan memuat enam syarat, kontrol yang diterapkan, bukti, pemilik, hasil uji, dan pengecualian. Alur baru dibuka setelah tidak ada baris kritis yang kosong.

Setelah selesai, cocokkan dokumen akhir dengan pemetaan. Perubahan konfigurasi, peserta, atau versi dokumen perlu dinilai kembali.

Pertanyaan umum

Nota Sign membantu bisnis membangun alur kerja perjanjian yang patuh, dan konten kami mengikuti pedoman editorial yang ketat.

Temukan cara yang lebih baik untuk menandatangani dokumen Anda secara elektronik

Mulai Gratis
Hubungi Sales