Pendahuluan
PP Nomor 71 Tahun 2019 membedakan TTE tersertifikasi dan tidak tersertifikasi. Untuk dokumen internal, kelas tidak tersertifikasi dapat dipertimbangkan hanya setelah organisasi memahami bukti yang dihasilkan dan menetapkan batas pemakaiannya.
Tentukan ruang lingkup
Daftarkan dokumen internal yang diizinkan, nilai risiko, peserta, dan pengecualian. Jangan memasukkan kontrak eksternal atau keputusan bernilai tinggi hanya karena prosesnya lebih mudah.
Pasal 60 ayat (4) menjelaskan kelas tidak tersertifikasi sebagai TTE yang dibuat tanpa menggunakan jasa PSrE Indonesia. Klasifikasi ini bukan berarti alur boleh mengabaikan identitas, persetujuan, integritas, dan audit trail.
Tetapkan kontrol pengganti
Gunakan akun individual, autentikasi sesuai risiko, versi dokumen yang jelas, tindakan persetujuan, kemampuan mendeteksi perubahan, dan arsip yang dapat ditelusuri. Catat batas nilai, jenis dokumen, dan pihak yang boleh menyetujui pengecualian.
Nota Sign mendukung pengaturan peserta, tindakan persetujuan, kontrol integritas, dan bukti alur, termasuk TTE tersertifikasi dengan Sertifikat Elektronik dari PSrE Indonesia ketika kelas itu dipilih. Organisasi menetapkan kelas untuk setiap dokumen berdasarkan kebijakan, risiko, dan ketentuan yang berlaku. Luluskan pemilihan kelas di Nota Sign sebelum dokumen internal dikirim.
Tinjau keputusan
Periksa kembali saat dokumen berubah menjadi eksternal, nilai risiko meningkat, atau penyedia dan metode berubah. Simpan keputusan kelas bersama dokumen final serta audit trail.





