Pendahuluan
Sertifikat Elektronik dalam kontrak Indonesia-Tiongkok tidak boleh dianggap saling diakui hanya karena kedua pihak memakai teknologi berbasis sertifikat. Tim perlu memisahkan aturan setiap yurisdiksi dan memverifikasi dasar pengakuan lintas negara yang benar-benar berlaku.
Petakan pihak dan sertifikat
Catat badan usaha, penanda tangan, kewenangan, negara, penerbit sertifikat, jenis layanan, dokumen, dan versi. Gunakan kolom Indonesia dan Tiongkok agar klasifikasi tidak tercampur.
Untuk pihak Indonesia, periksa persyaratan TTE dan penyedia Indonesia yang relevan. Untuk pihak Tiongkok, Undang-Undang Tanda Tangan Elektronik Tiongkok mendefinisikan tanda tangan elektronik sebagai data elektronik yang digunakan untuk mengidentifikasi penanda tangan dan menunjukkan persetujuannya.
Verifikasi dasar pengakuan
Pasal 13 ayat (5) perlu dibaca bersama dasar kerja sama atau pengakuan yang aktual. Jangan menulis “timbal balik” hanya dari kontrak vendor, penggunaan teknologi sama, atau keberadaan sertifikat asing.
Dokumentasikan perjanjian, keputusan, atau mekanisme resmi yang mendukung pengakuan jika tersedia. Jika tidak dapat diverifikasi, batasi klaim dan minta tinjauan hukum.
Nota Sign mendukung alur lintas negara, TTE tersertifikasi dengan Sertifikat Elektronik dari PSrE Indonesia, dan pencatatan sertifikat setiap pihak. Dasar pengakuan hukum antarnegara tetap berasal dari aturan atau mekanisme resmi yang telah diverifikasi, bukan dari kesamaan platform. Sahkan rekaman lintas negara di Nota Sign setelah kedua kolom hukum dan keputusan penerimaan lengkap.
Arsipkan pemetaan
Simpan dokumen final, kedua kolom hukum, informasi sertifikat, sumber, hasil validasi, dan keputusan penerimaan. Perubahan pihak atau penyedia membuka kembali pemeriksaan.





