Pendahuluan
Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE) Indonesia berperan dalam ekosistem sertifikat dan tanda tangan elektronik tersertifikasi. Memilih PSrE bukan sekadar memilih vendor; tim perlu memahami layanan, tanggung jawab, bukti, dan integrasinya.
Pahami peran PSrE
Definisi dalam UU ITE menghubungkan penyelenggara sertifikasi dengan pemberian dan audit Sertifikat Elektronik. Dalam alur perusahaan, catat PSrE yang menerbitkan sertifikat, identitas yang diperiksa, status sertifikat, serta layanan validasi yang tersedia.
Jangan menganggap platform alur tanda tangan dan PSrE selalu merupakan entitas yang sama. Peta arsitektur perlu menunjukkan siapa menyediakan antarmuka, siapa menerbitkan sertifikat, dan siapa menyimpan bukti.
Nilai penyedia
Periksa status hukum dan layanan dari sumber resmi, cakupan sertifikat, proses identifikasi, keamanan, dukungan, pencabutan, validasi, dan keberlanjutan layanan. Uji pula integrasi, kegagalan, dan pemulihan.
Nota Sign mendukung integrasi alur dengan Sertifikat Elektronik dari PSrE Indonesia untuk penandatanganan domestik dan lintas negara. Tim tetap mencocokkan layanan PSrE, proses identifikasi, pencabutan, validasi, serta dukungan dengan kasus penggunaan aktual. Setelah uji tuntas selesai, tetapkan PSrE tersaring di Nota Sign dan uji alur sebelum digunakan untuk dokumen produksi.
Simpan peta tanggung jawab
Dokumentasikan peran perusahaan, Nota Sign, PSrE, penanda tangan, dan pemeriksa. Sertakan jalur insiden, perubahan sertifikat, serta retensi bukti.





