Pendahuluan
Sebelum memilih Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), perusahaan perlu memeriksa status hukumnya, bukan hanya kemampuan teknis. Pasal 13 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan bahwa PSrE yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.
Verifikasi status kandidat
Catat nama badan hukum, domisili, identitas pendaftaran, layanan, dan sumber resmi pemeriksaan. Nama merek atau domain tidak cukup untuk menunjukkan entitas yang memberikan layanan.
Periksa hubungan antara entitas kontrak, penerbit sertifikat, dan pihak yang mengoperasikan integrasi. Jika berbeda, peta tanggung jawab harus menjelaskan perannya.
Nilai layanan setelah syarat dasar
Setelah status badan hukum dan domisili terkonfirmasi, nilai proses identifikasi, penerbitan, pencabutan, validasi, keamanan, dukungan, keberlanjutan, dan bukti yang tersedia.
Nota Sign mendukung alur TTE tersertifikasi dengan Sertifikat Elektronik dari PSrE Indonesia untuk penandatanganan domestik dan lintas negara. Pemilihan PSrE tetap mencakup uji tuntas atas badan hukum, layanan, keamanan, dukungan, dan bukti untuk kasus penggunaan aktual. Pilih PSrE di Nota Sign setelah status resmi dan hasil uji penyedia tercatat.
Rekam keputusan
Simpan sumber, tanggal pemeriksaan, dokumen badan hukum, hasil uji, kontrak layanan, dan persetujuan. Tinjau ulang ketika entitas, layanan, atau status berubah.





