19 Juni 2025

Syarat Badan Hukum PSrE Indonesia pada Pasal 13 ayat (3)

Syarat Badan Hukum PSrE Indonesia pada Pasal 13 ayat (3)

Summary · 2 min read

Menetapkan PSrE kandidat, membaca Pasal 13 ayat (3) UU 1 Tahun 2024, memeriksa status badan hukum, memeriksa domisili Indonesia, lalu memilih PSrE untuk alur.

Pendahuluan

Sebelum memilih Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), perusahaan perlu memeriksa status hukumnya, bukan hanya kemampuan teknis. Pasal 13 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 menyatakan bahwa PSrE yang beroperasi di Indonesia harus berbadan hukum Indonesia dan berdomisili di Indonesia.

Verifikasi status kandidat

Catat nama badan hukum, domisili, identitas pendaftaran, layanan, dan sumber resmi pemeriksaan. Nama merek atau domain tidak cukup untuk menunjukkan entitas yang memberikan layanan.

Periksa hubungan antara entitas kontrak, penerbit sertifikat, dan pihak yang mengoperasikan integrasi. Jika berbeda, peta tanggung jawab harus menjelaskan perannya.

Nilai layanan setelah syarat dasar

Setelah status badan hukum dan domisili terkonfirmasi, nilai proses identifikasi, penerbitan, pencabutan, validasi, keamanan, dukungan, keberlanjutan, dan bukti yang tersedia.

Nota Sign mendukung alur TTE tersertifikasi dengan Sertifikat Elektronik dari PSrE Indonesia untuk penandatanganan domestik dan lintas negara. Pemilihan PSrE tetap mencakup uji tuntas atas badan hukum, layanan, keamanan, dukungan, dan bukti untuk kasus penggunaan aktual. Pilih PSrE di Nota Sign setelah status resmi dan hasil uji penyedia tercatat.

Rekam keputusan

Simpan sumber, tanggal pemeriksaan, dokumen badan hukum, hasil uji, kontrak layanan, dan persetujuan. Tinjau ulang ketika entitas, layanan, atau status berubah.

Pertanyaan umum

Nota Sign membantu bisnis membangun alur kerja perjanjian yang patuh, dan konten kami mengikuti pedoman editorial yang ketat.

Temukan cara yang lebih baik untuk menandatangani dokumen Anda secara elektronik

Mulai Gratis
Hubungi Sales