13 Maret 2025

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi eIDAS untuk Kontrak Eropa

Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi eIDAS untuk Kontrak Eropa

Summary · 3 min read

Menetapkan dokumen Eropa, merekam syarat eIDAS, memadankan tanda tangan tersertifikasi, lalu meluluskan penggunaan pada kontrak langganan dengan pelanggan Jerman.

Pendahuluan

Kontrak langganan dengan pelanggan Eropa tidak otomatis memerlukan tingkat tanda tangan eIDAS tertentu. Tim harus menilai dokumen, para pihak, persyaratan bentuk, dan kebutuhan pembuktian sebelum memilih tanda tangan elektronik lanjutan atau berkualifikasi.

Istilah “tersertifikasi” sering dipakai secara longgar. Dalam konteks eIDAS, gunakan nama tingkat yang tepat dan verifikasi layanan yang benar-benar digunakan, bukan hanya keberadaan sebuah sertifikat.

Tetapkan kontrak dan para pihak

Catat badan usaha, negara, penanda tangan, kewenangan, hukum kontrak, bahasa yang mengikat, dan versi final beserta lampirannya. Untuk pelanggan Jerman, jangan menyimpulkan persyaratan hanya dari negaranya; jenis kontrak dan ketentuan bentuk tetap perlu diperiksa.

Pisahkan analisis pihak Eropa dan pihak Indonesia. Satu alur teknis dapat melayani keduanya, tetapi klasifikasi serta akibat hukumnya harus dinilai pada rezim masing-masing.

Periksa tingkat tanda tangan eIDAS

Pasal 26 eIDAS menetapkan persyaratan tanda tangan elektronik lanjutan, termasuk keterhubungan unik dengan penanda tangan dan kemampuan mengidentifikasinya. Tim perlu memeriksa bagaimana layanan memenuhi keseluruhan persyaratan yang relevan.

Tanda tangan elektronik berkualifikasi memiliki persyaratan tambahan. Jangan menganggap tanda tangan menjadi berkualifikasi hanya karena memakai sertifikat atau karena penyedia menawarkan layanan di Eropa. Periksa status layanan, penyedia, dan hasil validasi pada konfigurasi aktual.

Dokumentasikan pihak Indonesia

Untuk pihak Indonesia, catat metode TTE, identitas, tindakan persetujuan, sertifikat jika digunakan, dan kemampuan mendeteksi perubahan sesuai pemeriksaan yang berlaku. Hindari menerapkan istilah eIDAS sebagai klasifikasi Indonesia tanpa dasar.

Jika transaksi memerlukan pengakuan atau penilaian lintas negara, dokumentasikan dasar yang telah diverifikasi. Jangan mengandalkan asumsi bahwa tingkat di satu rezim otomatis menghasilkan akibat yang sama di rezim lain.

Luluskan metode sebelum pengiriman

Catatan keputusan sebaiknya memuat dokumen, tingkat yang dipilih, alasan, penyedia, metode autentikasi, peserta, hasil uji atau validasi, dan pihak yang menyetujui. Perubahan dokumen atau layanan membuka kembali keputusan.

Nota Sign mendukung alur lintas negara dan TTE tersertifikasi dengan Sertifikat Elektronik dari PSrE Indonesia. Organisasi menetapkan tingkat yang diwajibkan dan menilai akibat hukum kontrak berdasarkan dokumen, para pihak, serta rezim yang berlaku; hasil teknis tidak diposisikan sebagai jaminan. Setelah penilaian selesai, luluskan metode di Nota Sign dan uji bukti yang akan dihasilkan.

Setelah selesai, arsipkan file asli, audit trail, informasi sertifikat, dan hasil validasi. Dengan begitu, tim dapat membuktikan metode yang benar-benar digunakan, bukan sekadar mengulang label pada layar.

Pertanyaan umum

Nota Sign membantu bisnis membangun alur kerja perjanjian yang patuh, dan konten kami mengikuti pedoman editorial yang ketat.

Temukan cara yang lebih baik untuk menandatangani dokumen Anda secara elektronik

Mulai Gratis
Hubungi Sales