Pendahuluan
Pasal 60 ayat (3) PP Nomor 71 Tahun 2019 menetapkan tiga unsur untuk Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi. Tim perlu memeriksa ketiganya pada layanan yang benar-benar digunakan sebelum menyebut sebuah alur “tersertifikasi”.
Periksa tiga unsur
Pertama, TTE harus memenuhi keabsahan kekuatan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (3). Kedua, TTE menggunakan Sertifikat Elektronik yang dibuat oleh jasa Penyelenggara Sertifikasi Elektronik Indonesia. Ketiga, TTE dibuat dengan Perangkat Pembuat TTE tersertifikasi.
Jangan menyimpulkan pemenuhan hanya dari logo penyedia atau keberadaan file sertifikat. Minta dokumentasi layanan, identitas penyelenggara, sertifikat, perangkat atau mekanisme pembuat tanda tangan, dan hasil validasi.
Padankan dengan dokumen
Catat jenis dokumen, pihak, kewenangan, risiko, dan alasan memilih TTE tersertifikasi. Klasifikasi ini tidak berarti setiap dokumen perusahaan wajib memakai metode yang sama.
Nota Sign mendukung alur TTE tersertifikasi dengan Sertifikat Elektronik dari PSrE Indonesia untuk penandatanganan domestik dan lintas negara. Organisasi memverifikasi layanan, perangkat atau mekanisme pembuat tanda tangan, dan bukti validasi sebelum menetapkan penggunaannya. Luluskan alur tersertifikasi di Nota Sign setelah ketiga unsur terhubung dengan dokumen yang tepat.
Arsipkan hasil pemeriksaan
Simpan matriks tiga unsur, bukti penyedia, konfigurasi, dokumen final, informasi sertifikat, audit trail, dan hasil validasi. Perubahan penyedia atau metode memerlukan pemeriksaan ulang.





