Pendahuluan
Pemilihan tingkat tanda tangan eIDAS untuk kontrak Indonesia-Eropa harus mengikuti kebutuhan dokumen, bukan sekadar lokasi pelanggan. Perjanjian lisensi, misalnya, dapat melibatkan beberapa negara, penanda tangan dengan kewenangan berbeda, dan persyaratan pembuktian yang tidak sama.
Karena itu, tim perlu memisahkan tiga pertanyaan: tingkat tanda tangan apa yang tersedia dalam kerangka eIDAS, apa yang dibutuhkan oleh transaksi, dan bagaimana pihak Indonesia akan menandatangani serta menyimpan buktinya.
Tetapkan dokumen dan skenario hukumnya
Identifikasi jenis perjanjian, para pihak, negara, nilai transaksi, klausul bentuk, serta ketentuan sektoral yang relevan. Catat pula versi final, lampiran, bahasa yang mengikat, dan kewenangan setiap penanda tangan.
Jangan mengubah pertanyaan ini menjadi aturan “semua kontrak Eropa wajib menggunakan tingkat tertinggi”. Persyaratan dapat berbeda menurut dokumen dan hukum yang berlaku. Jika analisis bentuk belum pasti, tahan pengiriman sampai peninjauan selesai.
Pahami tanda tangan elektronik lanjutan
Pasal 26 eIDAS menetapkan persyaratan untuk tanda tangan elektronik lanjutan, termasuk keterhubungan unik dengan penanda tangan dan kemampuan mengidentifikasinya. Evaluasi layanan harus didasarkan pada cara identitas, kendali penandatangan, persetujuan, dan deteksi perubahan diterapkan dalam alur nyata.
Label produk saja tidak cukup. Simpan dokumentasi penyedia, metode autentikasi, sertifikat jika digunakan, dan hasil validasi agar klaim tingkat tanda tangan dapat diperiksa kembali.
Bedakan tingkat lanjutan dan berkualifikasi
Tanda tangan elektronik berkualifikasi merupakan tingkat tersendiri dalam eIDAS dan tidak boleh disebut hanya karena suatu proses memakai sertifikat. Periksa persyaratan, status penyedia, perangkat atau layanan, dan bukti validasi yang relevan terhadap konfigurasi yang digunakan.
Untuk pihak Indonesia, buat pemeriksaan terpisah berdasarkan PP Nomor 71 Tahun 2019. Jangan menerjemahkan istilah eIDAS menjadi klasifikasi Indonesia atau menyatakan keduanya setara tanpa dasar yang telah diverifikasi.
Rekam alasan pemilihan
Dokumen keputusan setidaknya memuat transaksi, pihak, tingkat yang dipilih, dasar pemilihan, penyedia, metode verifikasi identitas, hasil validasi, dan pihak yang menyetujui. Perubahan pada dokumen atau konfigurasi membuka kembali keputusan tersebut.
Nota Sign mendukung alur lintas negara serta TTE tersertifikasi dengan Sertifikat Elektronik dari PSrE Indonesia. Organisasi menetapkan tingkat eIDAS dan metode bagi setiap pihak berdasarkan hukum, dokumen, serta risiko, kemudian merekam keputusan itu bersama bukti alur. Tetapkan tingkat eIDAS di Nota Sign sebelum undangan tanda tangan dikirim.





