Pendahuluan
Keaslian TTE tersertifikasi tidak dapat dinilai dari tampilan PDF. Pemeriksaan perlu mencakup dokumen asli, sertifikat, PSrE Indonesia, mekanisme pembuat tanda tangan, integritas, dan waktu.
Pertahankan dokumen asli
Simpan file yang diterima tanpa perubahan. Catat sumber, waktu, ukuran, dan hash jika digunakan. Validasi pada salinan kerja agar artefak asli tetap utuh.
Periksa unsur tersertifikasi
Pasal 60 ayat (3) PP Nomor 71 Tahun 2019 mengaitkan TTE tersertifikasi dengan pemenuhan Pasal 59 ayat (3), Sertifikat Elektronik dari PSrE Indonesia, dan Perangkat Pembuat TTE tersertifikasi.
Periksa identitas sertifikat, penerbit, masa berlaku, status, rantai kepercayaan, hasil integritas, dan dokumentasi perangkat atau layanan. Jangan menyimpulkan status hanya dari satu ikon validator.
Rekam keputusan penerimaan
Pisahkan hasil integritas, sertifikat, waktu, penyedia, dan perangkat pada catatan. Jika salah satu unsur tidak dapat diverifikasi, eskalasikan dan pertahankan file.
Nota Sign mendukung alur TTE tersertifikasi dengan Sertifikat Elektronik dari PSrE Indonesia untuk penandatanganan domestik dan lintas negara, beserta bukti peserta dan kejadian alur. Organisasi tetap menetapkan keputusan penerimaan berdasarkan hasil integritas, sertifikat, waktu, penyedia, perangkat atau layanan, serta kebijakannya. Rekam keputusan penerimaan di Nota Sign agar alasan dan artefaknya dapat ditelusuri.





