Panduan Legalitas Tanda Tangan Elektronik
Legalitas Tanda Tangan Elektronik di Kamerun
Tanda tangan elektronik diakui di Kamerun berdasarkan Undang-Undang tentang Komunikasi Elektronik. Akibat hukum, kekuatan pembuktian, serta kesetaraannya dengan tanda tangan tulisan tangan bergantung pada metode tanda tangan, transaksi, dan formalitas atau pengecualian menurut undang-undang yang berlaku.
Ringkasan Legalitas Tanda Tangan Elektronik
Panduan ini menjelaskan kerangka tanda tangan elektronik di Kamerun, termasuk hukum yang berlaku, akibat hukum, metode tanda tangan yang diterima, persyaratan keabsahan, pengecualian, dan penggunaan bisnis praktis.
Hukum yang Berlaku
Undang-Undang tentang Komunikasi Elektronik tidak berdiri sendiri; penerapannya tergantung pada ketentuan hukum yang berlaku.
Status Hukum
Catatan dan tanda tangan elektronik memperoleh pengakuan hukum di Kamerun berdasarkan Undang-Undang tentang Komunikasi Elektronik. Proses penandatanganan tidak menggantikan aturan khusus dokumen dan harus memenuhi setiap ketentuan mengenai identitas, bukti, penyampaian, penyimpanan, penyaksian, notarisasi, pendaftaran, atau pengajuan.
Otoritas Regulator
Regulator berwenang adalah Badan Nasional Teknologi Informasi dan Komunikasi (ANTIC).
Pengakuan Hukum (Akibat)
Akibat hukum tanda tangan elektronik tidak dapat dinilai hanya berdasarkan Undang-Undang tentang Komunikasi Elektronik. Penilaian juga mencakup maksud penanda tangan, atribusi yang andal, integritas catatan yang ditandatangani, dan kepatuhan terhadap setiap bentuk yang ditentukan untuk dokumen atau transaksi terkait yang berlaku.
Jenis Tanda Tangan Elektronik yang Diterima
tanda tangan elektronik
Tanda tangan elektronik lanjutan (memerlukan sertifikat berkualifikasi yang relevan; saat ini tidak ada mekanisme pengakuan bagi CA luar negeri; serupa dengan QES)
Tanda tangan elektronik: tanda tangan yang diperoleh melalui algoritme enkripsi asimetris, digunakan untuk memverifikasi identitas dan autentisitas pengirim pesan (Pasal 1 Undang-Undang tentang Keamanan Siber dan Kejahatan Siber)
Setiap orang yang ingin membubuhkan tanda tangan elektronik pada dokumen dapat membuat tanda tangan dengan perangkat andal yang karakteristik teknisnya ditentukan oleh menteri yang bertanggung jawab atas telekomunikasi. (Pasal 21 Undang-Undang tentang Keamanan Siber dan Kejahatan Siber)
Tanda tangan elektronik lanjutan: tanda tangan elektronik yang menggunakan sertifikat elektronik berkualifikasi. (Pasal 1 dan 18 Undang-Undang tentang Keamanan Siber dan Kejahatan Siber)
Persyaratan:
- data untuk pembuatan tanda tangan harus eksklusif bagi penanda tangan dan berada di bawah kendali tunggal penanda tangan;
- setiap perubahan harus mudah dideteksi;
- tanda tangan harus dibuat dengan perangkat terlindungi yang karakteristik teknisnya ditetapkan oleh dokumen menteri yang bertanggung jawab atas telekomunikasi;
- sertifikat yang digunakan untuk menghasilkan tanda tangan harus merupakan sertifikat berkualifikasi. (Pasal 18 Undang-Undang tentang Keamanan Siber dan Kejahatan Siber)
Tanda Tangan Elektronik (SES) adalah tanda tangan yang dibuat melalui algoritme enkripsi asimetris untuk memverifikasi identitas dan autentisitas pengirim, sesuai Pasal 1 Undang-Undang Keamanan Siber dan Kejahatan Siber. Seseorang dapat membuat Tanda Tangan Elektronik (SES) dengan perangkat andal yang karakteristik teknisnya ditentukan oleh menteri yang bertanggung jawab atas telekomunikasi, sesuai Pasal 21 undang-undang tersebut. Tanda Tangan Elektronik Lanjutan (AES) adalah Tanda Tangan Elektronik (SES) yang didukung sertifikat elektronik berkualifikasi. Data pembuatannya harus unik bagi dan berada di bawah kendali eksklusif penanda tangan; setiap perubahan harus mudah dideteksi; tanda tangan harus dibuat dengan perangkat terlindungi yang memenuhi karakteristik teknis yang ditentukan menteri; dan sertifikatnya harus berkualifikasi. Persyaratan ini tercantum dalam Pasal 1 dan 18 Undang-Undang Keamanan Siber dan Kejahatan Siber.
Persyaratan Hukum untuk Tanda Tangan Elektronik
Persyaratan:
Proses penandatanganan yang efektif secara hukum wajib menyimpan bukti terkait mengenai:
- niat penanda tangan untuk menandatangani dan persetujuan para pihak menggunakan proses elektronik;
- identifikasi dan atribusi tanda tangan yang andal kepada penanda tangan;
- integritas catatan yang ditandatangani dan pendeteksian perubahan kemudian;
- penyampaian, akses, dan reproduksi catatan akhir yang ditandatangani;
- cap waktu, peristiwa autentikasi, dan jejak audit yang lengkap; serta
- setiap persyaratan sertifikat, saksi, notarisasi, pendaftaran, pengajuan, atau penyimpanan yang mengatur transaksi wajib dipenuhi.
Batasan dan Pengecualian
Pasal 10 Undang-Undang tentang Perdagangan Elektronik.
Bentuk kontrak tertulis berlaku untuk kontrak elektronik mengenai pernyataan kehendak, akibat hukum, keabsahan, dan pelaksanaan, kecuali untuk jenis kontrak berikut:
kontrak yang menciptakan atau mengalihkan hak atas real estat, selain hak sewa;
kontrak yang menurut hukum memerlukan campur tangan pengadilan, otoritas publik, atau tenaga profesional yang menjalankan kewenangan publik;
kontrak penanggungan dan jaminan yang diberikan agen untuk tujuan yang bukan bagian dari kegiatan profesional atau komersialnya;
kontrak yang terkait dengan hukum keluarga atau hukum suksesi.
Penerapan Industri dan Contoh Penggunaan Umum
Didukung dalam banyak skenario
Otoritas sertifikasi pemerintah Kamerun bekerja sama dengan otoritas sertifikasi sertifikat informasi KICA dari Korea.
Individu, perusahaan, dan lembaga publik, serta operator otoritas pendaftaran (RA), menggunakan layanan sertifikasi elektronik
PENAFIAN: Informasi pada halaman ini hanya disediakan untuk tujuan informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Undang-undang, peraturan, dan panduan regulator dapat berubah dari waktu ke waktu, dan penerapannya ditentukan oleh fakta serta keadaan setiap transaksi. Konsultasikan penasihat hukum yang berkualifikasi di yurisdiksi terkait sebelum mengandalkan informasi ini.
Terakhir diperbarui: 24 Januari 2026
Tandatangani dengan percaya diri, di mana saja
Bangun alur kerja tanda tangan elektronik yang aman dan patuh dengan Nota Sign.

