Panduan Legalitas Tanda Tangan Elektronik
Legalitas Tanda Tangan Elektronik di Indonesia
Tanda tangan elektronik diakui di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (2008); Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016; Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2024. Akibat hukum, kekuatan pembuktian, serta kesetaraannya dengan tanda tangan tulisan tangan ditentukan oleh metode tanda tangan, transaksi, serta formalitas atau pengecualian menurut undang-undang yang berlaku.
Ringkasan Legalitas Tanda Tangan Elektronik
Panduan ini menjelaskan kerangka tanda tangan elektronik di Indonesia, termasuk hukum yang berlaku, akibat hukum, metode tanda tangan yang diterima, persyaratan keabsahan, pengecualian, dan penggunaan bisnis praktis.
Hukum yang Berlaku
Status Hukum
Catatan dan tanda tangan elektronik memperoleh pengakuan hukum di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (2008); Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 tahun 2016; Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2024. Proses penandatanganan juga harus memenuhi setiap aturan khusus dokumen mengenai identitas, bukti, penyampaian, penyimpanan, penyaksian, notarisasi, pendaftaran, atau pengajuan.
Otoritas Regulator
Regulator yang berwenang adalah Kementerian Komunikasi dan Informatika, Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital, serta badan pengatur di bawah kementerian tersebut.
Pengakuan Hukum (Akibat)
Berdasarkan Undang-Undang No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), sebagaimana diubah oleh Undang-Undang No. 19 tahun 2016; Peraturan Pemerintah No. 71 tahun 2019; serta peraturan yang diterbitkan Kementerian Komunikasi dan Informatika, tanda tangan elektronik diakui secara hukum di Indonesia.
Jenis Tanda Tangan Elektronik yang Diterima
Jenis tanda tangan elektronik yang diakui di Indonesia meliputi: Tanda Tangan Digital Tidak Tersertifikasi dan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi.
Tanda Tangan Digital tersertifikasi harus memenuhi persyaratan yang berlaku bagi Tanda Tangan Elektronik yang Andal, menggunakan sertifikat elektronik yang disediakan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik, serta dibuat menggunakan perangkat Tanda Tangan Digital tersertifikasi. Tanda Tangan Digital tidak tersertifikasi juga harus memenuhi persyaratan yang berlaku bagi Tanda Tangan Elektronik yang Andal, tetapi dibuat di luar layanan sertifikasi yang disediakan oleh penyelenggara sertifikasi elektronik.
Deskripsi: Tanda tangan elektronik adalah tanda tangan yang terdiri atas informasi elektronik yang dilekatkan, terasosiasi, atau terkait dengan informasi elektronik lain yang digunakan sebagai sarana verifikasi dan autentikasi. (Pasal 1 UU ITE)
Jenis: (Pasal 60 PP 71/2019) a) Tanda Tangan Digital Tersertifikasi b) Tanda Tangan Digital Tidak Tersertifikasi
Persyaratan Hukum untuk Tanda Tangan Elektronik
a) Tanda Tangan Digital Tersertifikasi i. Persyaratannya konsisten dengan persyaratan Tanda Tangan Elektronik yang Andal; ii. Menggunakan sertifikat elektronik yang disediakan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE); iii. Dibuat menggunakan perangkat tanda tangan digital tersertifikasi.
b) Tanda Tangan Digital Tidak Tersertifikasi i. Persyaratannya konsisten dengan persyaratan Tanda Tangan Elektronik yang Andal; ii. Tanda tangan dibuat tanpa layanan sertifikasi yang disediakan oleh Penyelenggara Sertifikasi Elektronik.
Batasan dan Pengecualian
Tanda tangan digital tidak dapat diterapkan pada surat yang menurut hukum harus dibuat secara tertulis dan harus dibuat dalam bentuk akta notaris atau akta yang dibuat oleh pejabat yang berwenang membuat akta tersebut. (Pasal 5 UU ITE)
Penerapan Industri dan Contoh Penggunaan Umum
1. Industri: Fintech and P2P Lending
Alasan penggunaan: Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatur secara ketat dan mendorong perkembangan industri pinjaman online, dengan mewajibkan platform melakukan verifikasi identitas elektronik (e-KYC) yang ketat. Berdasarkan UU ITE, penggunaan Tanda Tangan Elektronik Tersertifikasi (yang diterbitkan oleh badan sertifikasi PSrE Indonesia) memastikan perjanjian pinjaman memiliki nilai pembuktian hukum tertinggi, mencegah penipuan identitas, serta memenuhi tuntutan kecepatan pencairan yang sangat tinggi pada pinjaman berfrekuensi tinggi dan bernilai kecil.
Skenario umum: Perjanjian pinjaman P2P, surat kuasa pemberi pinjaman, pendaftaran rekening dompet elektronik, kontrak Beli Sekarang Bayar Nanti (BNPL), otorisasi pemeriksaan kredit, serta perjanjian penerimaan pedagang.
- Industri: Pemerintah dan Layanan Publik (E-Government)
Alasan penggunaan: Melalui inisiatif “Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik” (SPBE) dan Peraturan Menteri No. 11/2018, pemerintah Indonesia mewajibkan atau mendorong penggunaan Tanda Tangan Digital Tersertifikasi dalam layanan publik untuk memastikan ketahanan terhadap perubahan serta keaslian dokumen pemerintah (seperti izin usaha dan dokumen pajak), khususnya untuk memperlancar proses perizinan usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Skenario umum: permohonan dan penerbitan izin usaha sistem OSS, pelaporan pajak elektronik (e-Filing), dokumen litigasi e-Court, dokumen administrasi kependudukan (misalnya surat keterangan domisili), tender pengadaan pemerintah, serta dokumen kepabeanan.
3. Industri: Commerce and Retail (B2B/B2C)
Alasan penggunaan: Sebagai negara kepulauan, pengiriman fisik kontrak kertas di Indonesia memakan waktu dan biaya. Undang-Undang No. 19/2016 menegaskan dapat diterimanya informasi elektronik sebagai alat bukti hukum, sehingga perusahaan dapat segera mengamankan pesanan penjualan dan perjanjian pemasok melalui tanda tangan elektronik, mempercepat perputaran rantai pasok sekaligus mengatasi kendala penandatanganan untuk operasi bisnis antarpulau.
Skenario umum: Kontrak penjualan, Pesanan Pembelian (PO), Perjanjian Layanan Induk (MSA), perjanjian distributor dan agen, dokumen pengangkutan logistik, serta Perjanjian Kerahasiaan (NDA).
PENAFIAN: Informasi pada halaman ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Undang-undang, peraturan, dan panduan regulator dapat berubah dari waktu ke waktu, dan penerapannya ditentukan oleh fakta serta keadaan setiap transaksi. Konsultasikan penasihat hukum yang berkualifikasi di yurisdiksi terkait sebelum mengandalkan informasi ini.
Terakhir diperbarui: 19 April 2026
Tandatangani dengan percaya diri, di mana saja
Bangun alur kerja tanda tangan elektronik yang aman dan patuh dengan Nota Sign.

