Panduan Legalitas Tanda Tangan Elektronik

Legalitas Tanda Tangan Elektronik di Israel

Tanda tangan elektronik diakui di Israel berdasarkan Undang-Undang Tanda Tangan Elektronik 5761-2001, sebagaimana diubah. Akibat hukum, kekuatan pembuktian, serta kesetaraannya dengan tanda tangan tulisan tangan ditentukan oleh metode tanda tangan, transaksi, serta formalitas atau pengecualian menurut undang-undang yang berlaku.

Ringkasan Legalitas Tanda Tangan Elektronik

Panduan ini menjelaskan kerangka tanda tangan elektronik di Israel, termasuk hukum yang berlaku, akibat hukum, metode tanda tangan yang diterima, persyaratan keabsahan, pengecualian, dan penggunaan bisnis praktis.

Hukum yang Berlaku

Undang-Undang Tanda Tangan Elektronik 5761-2001, sebagaimana diubah

Status Hukum

Catatan dan tanda tangan elektronik memperoleh pengakuan hukum di Israel berdasarkan Undang-Undang Tanda Tangan Elektronik 5761-2001, sebagaimana diubah. Proses penandatanganan juga harus memenuhi setiap aturan khusus dokumen mengenai identitas, bukti, penyampaian, penyimpanan, penyaksian, notarisasi, pendaftaran, atau pengajuan.

Otoritas Regulator

Otoritas Perlindungan Privasi, Israel

Pengakuan Hukum (Akibat)

Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi (SES), atau Tanda Tangan Elektronik lain yang memenuhi persyaratan tanda tangan dengan keyakinan yang memadai dalam keadaan tertentu, secara fungsional setara dengan tanda tangan tulisan tangan, sesuai Pasal 2 Undang-Undang Tanda Tangan Elektronik.

Jenis Tanda Tangan Elektronik yang Diterima

Tanda tangan elektronik aman

Tanda tangan elektronik tersertifikasi (CA pada situs web resmi semuanya adalah CA lokal; sejauh ini belum ditemukan CA internasional asing; tidak ada CA asing yang tersedia)

Tanda tangan elektronik: tanda tangan elektronik atas informasi elektronik atau tanda elektronik yang dilampirkan pada atau terkait dengan pesan elektronik

Tanda tangan elektronik aman:

  • (1) unik bagi pemilik sarana penandatanganan;
  • (2) memungkinkan identifikasi yang jelas atas pemilik sarana penandatanganan;
  • (3) dihasilkan melalui sarana penandatanganan di bawah kendali eksklusif pemilik sarana penandatanganan;
  • (4) mampu mengidentifikasi perubahan yang dilakukan pada pesan elektronik setelah tanggal penandatanganan;
  • Tanda tangan elektronik tersertifikasi: tanda tangan elektronik aman yang diterbitkan oleh entitas yang berwenang sehubungan dengan sertifikat elektronik yang disetujui, yang sertifikatnya berkaitan dengan sarana sertifikasi tanda tangan yang mengidentifikasi identitasnya;

Tanda Tangan Elektronik (SES) adalah informasi elektronik atau tanda elektronik yang dilampirkan pada atau terkait dengan pesan elektronik. Tanda Tangan Elektronik aman (SES) harus unik bagi pemilik metode penandatanganan, memungkinkan identifikasi yang jelas atas pemilik itu, dihasilkan melalui metode penandatanganan di bawah kendali eksklusif pemilik, dan memungkinkan identifikasi setiap perubahan yang dibuat pada pesan elektronik setelah penandatanganan. Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi (SES) adalah Tanda Tangan Elektronik aman (SES) yang diterbitkan oleh entitas berwenang berdasarkan sertifikat elektronik yang disetujui yang mengidentifikasi pemegang metode penandatanganan tersertifikasi.

Persyaratan Hukum untuk Tanda Tangan Elektronik

Tanda tangan elektronik aman:

Proses penandatanganan yang efektif secara hukum seharusnya menyimpan bukti mengenai hal-hal yang relevan:

  • niat penanda tangan untuk menandatangani dan persetujuan para pihak menggunakan proses elektronik;
  • identifikasi dan atribusi yang andal atas tanda tangan kepada penanda tangan;
  • integritas catatan yang ditandatangani serta pendeteksian perubahan kemudian;
  • penyampaian, akses, dan reproduksi catatan akhir yang ditandatangani;
  • cap waktu, peristiwa autentikasi, dan jejak audit lengkap; serta
  • setiap persyaratan sertifikat, saksi, notarisasi, pendaftaran, pengajuan, atau penyimpanan yang mengatur transaksi.

Batasan dan Pengecualian

  1. Wasiat berdasarkan Bagian 1965 atau Bagian 1965 sesuai Bagian 20-22 Undang-Undang Suksesi (selanjutnya disebut Undang-Undang Suksesi) mensyaratkan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi

  2. Nota kesepahaman mengenai wasiat lisan berdasarkan Bagian 23(b) Undang-Undang Suksesi mensyaratkan penggunaan tanda tangan elektronik tersertifikasi

  3. Jenis dokumen yang tidak dapat menggunakan tanda tangan elektronik: wasiat tulisan tangan berdasarkan Bagian 19 Undang-Undang Suksesi.

Penerapan Industri dan Contoh Penggunaan Umum

Didukung di sebagian besar skenario

Tanda tangan elektronik dapat mendukung kontrak komersial, penjualan dan pengadaan, dokumentasi ketenagakerjaan, persetujuan internal, serta penerimaan pelanggan jika dokumen yang mengatur dan aturan sektor terkait telah dipenuhi.

Untuk alur kerja yang diatur atau lintas batas, catat hukum yang berlaku, tingkat penjaminan yang diperlukan, metode autentikasi penanda tangan, paket bukti, masa penyimpanan, dan persyaratan pihak penerima sebelum peluncuran.

PENAFIAN: Informasi pada halaman ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Undang-undang, peraturan, dan panduan regulator dapat berubah dari waktu ke waktu, dan penerapannya ditentukan oleh fakta serta keadaan setiap transaksi. Konsultasikan penasihat hukum yang berkualifikasi di yurisdiksi terkait sebelum mengandalkan informasi ini.

Terakhir diperbarui: 30 Juni 2026

Tandatangani dengan percaya diri, di mana saja

Bangun alur kerja tanda tangan elektronik yang aman dan patuh dengan Nota Sign.

Alur kerja tanda tangan elektronik Nota Sign