Panduan Legalitas Tanda Tangan Elektronik
Legalitas Tanda Tangan Elektronik di Malaysia
Tanda tangan elektronik diakui di Malaysia berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Elektronik 2006 dan Undang-Undang Tanda Tangan Digital 1997, sebagaimana diubah. Akibat hukum, kekuatan pembuktian, serta kesetaraannya dengan tanda tangan tulisan tangan ditentukan oleh metode tanda tangan, transaksi, serta formalitas atau pengecualian menurut undang-undang yang berlaku.
Ringkasan Legalitas Tanda Tangan Elektronik
Panduan ini menjelaskan kerangka tanda tangan elektronik di Malaysia, termasuk hukum yang berlaku, akibat hukum, metode tanda tangan yang diterima, persyaratan keabsahan, pengecualian, dan penggunaan bisnis praktis.
Hukum yang Berlaku
Status Hukum
Catatan dan tanda tangan elektronik memperoleh pengakuan hukum di Malaysia berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Elektronik 2006 dan Undang-Undang Tanda Tangan Digital 1997, sebagaimana diubah. Proses penandatanganan juga harus memenuhi setiap aturan khusus dokumen mengenai identitas, bukti, penyampaian, penyimpanan, penyaksian, notarisasi, pendaftaran, atau pengajuan.
Otoritas Regulator
Komisi Komunikasi dan Multimedia Malaysia (MCMC)
Pengakuan Hukum (Akibat)
Akibat hukum tanda tangan elektronik dinilai berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Elektronik 2006 dan Undang-Undang Tanda Tangan Digital 1997, sebagaimana diubah. Penilaian mencakup maksud penanda tangan, atribusi yang andal, integritas catatan yang ditandatangani, dan kepatuhan terhadap setiap bentuk yang ditentukan untuk dokumen atau transaksi terkait yang berlaku.
Jenis Tanda Tangan Elektronik yang Diterima
Jenis tanda tangan elektronik yang diakui di Malaysia: Tanda Tangan Digital dan Tanda Tangan Elektronik (ES).
Mengandalkan Tanda Tangan Digital yang tidak andal menempatkan risiko pemalsuan pada pihak yang mengandalkannya. Penerima yang memilih untuk tidak mengandalkan tanda tangan itu harus segera memberitahukan keputusan dan alasannya kepada penanda tangan, sesuai Pasal 63 Undang-Undang Tanda Tangan Digital (DSA). Tanda Tangan Digital sah apabila diverifikasi dengan mengacu pada kunci publik yang tercantum dalam sertifikat digital valid yang diterbitkan otoritas sertifikasi berlisensi, sengaja dibubuhkan oleh penanda tangan, dan penerima tidak punya alasan untuk mengetahui bahwa penanda tangan melanggar kewajibannya sebagai pelanggan atau secara tidak sah menguasai kunci privat yang digunakan untuk membubuhkan tanda tangan, sesuai Pasal 62 Undang-Undang Tanda Tangan Digital (DSA). Untuk transaksi komersial dan transaksi pemerintah dengan publik, Tanda Tangan Elektronik harus terkait dengan informasi elektronik, cukup mengidentifikasi orangnya, cukup menunjukkan persetujuan orang itu atas informasi tersebut, dan cukup andal menurut keadaannya, termasuk bersifat unik, berada di bawah kendali orang tersebut, dan tahan terhadap pengubahan. Persyaratan ini diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Perdagangan Elektronik (ECA) dan Pasal 13 Undang-Undang Kegiatan Pemerintahan Elektronik (EGAA).
Tanda tangan elektronik (ES): Tanda Tangan Elektronik (Bagian 9 ECA) (Bagian 13 EGAA) merujuk pada setiap huruf, karakter, angka, atau simbol lain dalam bentuk elektronik yang dilampirkan pada atau terkait secara logis dengan pesan data, yang digunakan untuk mengidentifikasi penanda tangan dan menunjukkan persetujuannya atas isi pesan data.
- Tanda Tangan Digital (DS):
Tanda Tangan Digital (Bagian 62 DSA) adalah implementasi teknis khusus tanda tangan elektronik berbasis teknologi Infrastruktur Kunci Publik (PKI). Tanda tangan ini menggunakan kriptografi asimetris dan fungsi hash untuk terkait secara unik dengan penanda tangan serta mendeteksi pengubahan data.
Persyaratan Hukum untuk Tanda Tangan Elektronik
Tanda Tangan Digital yang tidak andal (Bagian 63 DSA) a) Apabila mengandalkan tanda tangan tersebut, risiko pemalsuan tanda tangan ditanggung; b) Apabila tidak mengandalkan tanda tangan tersebut, penerima harus segera memberitahukan keputusan untuk tidak mengandalkan dan alasannya kepada penanda tangan.
Tanda Tangan Digital (Bagian 62 DSA) a) Persyaratan: i. Diverifikasi dengan mengacu pada kunci publik yang tercantum dalam sertifikat digital valid yang diterbitkan otoritas sertifikasi berlisensi; ii. Tanda tangan digital dibubuhkan oleh penanda tangan dengan maksud menandatangani; iii. Penerima tidak punya alasan untuk meyakini bahwa penanda tangan telah melanggar kewajibannya sebagai pelanggan atau tidak sah menguasai kunci privat yang digunakan untuk membubuhkan tanda tangan digital.
Dalam hukum terkait transaksi komersial dan transaksi antara pemerintah dan publik: ES: Tanda Tangan Elektronik (Bagian 9 ECA) (Bagian 13 EGAA) a) Persyaratan: Terkait dengan informasi elektronik dan cukup mengidentifikasi individu, serta cukup menunjukkan persetujuan individu atas informasi terkait; b) Memiliki keandalan yang memadai (keunikan, kendali, bukti pengubahan) berdasarkan keadaan penggunaan tanda tangan elektronik tersebut.
Batasan dan Pengecualian
Bagian 2 dan Lampiran ECA:
- Surat Kuasa
- Pembuatan Wasiat dan Kodicil
- Pembentukan Perwalian
- Instrumen yang Dapat Dinegosiasikan
- Pernyataan Resmi (Kasus: SS Precast Sdn Bhd v. Serba Dinamik Group Bhd & Ors [2020] MLJU 400)
Penerapan Industri dan Contoh Penggunaan Umum
Bagian 2 dan Lampiran ECA:
Transaksi antara pemerintah dan publik (EGAA). Misalnya, Perpajakan: Pelaporan pajak elektronik untuk perusahaan dan perorangan. Urusan Korporasi: Penyerahan dokumen menurut undang-undang kepada Komisi Perusahaan (laporan tahunan, laporan keuangan). Kepabeanan: Pemberitahuan pabean elektronik untuk impor dan ekspor.
PENAFIAN: Informasi pada halaman ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Undang-undang, peraturan, dan panduan regulator dapat berubah dari waktu ke waktu, dan penerapannya ditentukan oleh fakta serta keadaan setiap transaksi. Konsultasikan penasihat hukum yang berkualifikasi di yurisdiksi terkait sebelum mengandalkan informasi ini.
Terakhir diperbarui: 16 Januari 2026
Tandatangani dengan percaya diri, di mana saja
Bangun alur kerja tanda tangan elektronik yang aman dan patuh dengan Nota Sign.

