Panduan Legalitas Tanda Tangan Elektronik
Legalitas Tanda Tangan Elektronik di Filipina
Tanda tangan elektronik diakui di Filipina berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Elektronik tahun 2000 (Undang-Undang Republik No. 8792), sebagaimana diubah. Akibat hukum, kekuatan pembuktian, serta kesetaraannya dengan tanda tangan tulisan tangan ditentukan oleh metode tanda tangan, transaksi, serta formalitas atau pengecualian menurut undang-undang yang berlaku.
Ringkasan Legalitas Tanda Tangan Elektronik
Panduan ini menjelaskan kerangka tanda tangan elektronik di Filipina, termasuk hukum yang berlaku, akibat hukum, metode tanda tangan yang diterima, persyaratan keabsahan, pengecualian, dan penggunaan bisnis praktis.
Hukum yang Berlaku
Status Hukum
Catatan dan tanda tangan elektronik memperoleh pengakuan hukum di Filipina berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Elektronik tahun 2000 (Undang-Undang Republik No. 8792), sebagaimana diubah. Proses penandatanganan juga harus memenuhi setiap aturan khusus dokumen mengenai identitas, bukti, penyampaian, penyimpanan, penyaksian, notarisasi, pendaftaran, atau pengajuan.
Otoritas Regulator
Regulator yang berwenang adalah Departemen Teknologi Informasi dan Komunikasi (DICT) dan Departemen Perdagangan dan Industri (DTI), Filipina.
Pengakuan Hukum (Akibat)
Berdasarkan Undang-Undang Perdagangan Elektronik tahun 2000 (ECA), Peraturan Pelaksanaan ECA, Aturan Mahkamah Agung tentang Bukti Elektronik (REE), serta Peraturan Administratif Bersama DTI-DOST No. 2 (JAO), tanda tangan elektronik diakui secara hukum di Filipina.
- Tanda Tangan Elektronik Menurut Bagian 6 Undang-Undang Perdagangan Elektronik, akibat hukum, keabsahan, atau keberlakuan tidak boleh ditolak terhadap informasi apa pun semata-mata karena informasi itu berbentuk pesan data elektronik atau hanya dirujuk di dalamnya.
Jenis Tanda Tangan Elektronik yang Diterima
Jenis tanda tangan elektronik yang diakui di Filipina meliputi: ES, DS, SES
Setiap tanda, karakteristik, dan/atau suara yang khas dalam bentuk elektronik, yang merepresentasikan identitas seseorang dan dilampirkan pada atau terkait secara logis dengan pesan data elektronik atau dokumen elektronik, atau metodologi atau prosedur apa pun yang digunakan atau diadopsi oleh seseorang dan dilaksanakan atau diadopsi oleh orang itu dengan maksud mengautentikasi atau menyetujui pesan data elektronik atau dokumen elektronik.
- Tanda Tangan Digital (DS):
Persyaratan Hukum untuk Tanda Tangan Elektronik
2) DS (tanda tangan digital) (REE)
- SES (tanda tangan elektronik aman) (JAO) Persyaratan: Unik, dapat diidentifikasi, kendali, bukti pengubahan (JAO)
Batasan dan Pengecualian
- Kontrak persekutuan yang menyertakan kontribusi properti tidak bergerak atau hak riil harus dibuat dalam akta publik (Pasal 1771 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). 2) Hibah properti tidak bergerak (Pasal 749 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). 3) Surat kuasa kepada agen untuk penjualan tanah atau kepentingan apa pun di dalamnya (Pasal 1874 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). 4) Pengalihan hak, kepemilikan, atau kepentingan atas paten atau invensi, atau bagian yang tidak terbagi darinya (Bagian 105 Kitab Hak Kekayaan Intelektual). 5) Apabila mendaftarkan efek, pernyataan pendaftaran yang diajukan kepada Komisi Sekuritas dan Bursa harus ditandatangani di bawah sumpah oleh penerbit (Kitab Peraturan Efek, Bagian 12.7). 6) Persetujuan wali yang sah untuk perkawinan laki-laki di bawah 20 tahun atau perempuan di bawah 18 tahun (Pasal 61 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata). 7) Wajib dibuat dalam dokumen publik (Pasal 1358 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) (Dalam praktik, dokumen publik terutama berbasis kertas).
a) Perbuatan dan kontrak yang bertujuan menciptakan, mengalihkan, mengubah, atau menghapus hak riil atas properti tidak bergerak; b) Pengalihan, penolakan, atau pelepasan hak waris, atau hak persekutuan harta perkawinan; c) Kekuasaan untuk mengelola properti, atau kekuasaan lain yang bertujuan pada perbuatan yang tercantum atau seharusnya tercantum dalam dokumen publik, atau yang seharusnya merugikan pihak ketiga; d) Pengalihan gugatan atau hak yang timbul dari perbuatan yang tercantum dalam dokumen publik.
Penerapan Industri dan Contoh Penggunaan Umum
Kontrak pengangkutan barang (Bagian 26 ECA).
Transaksi pemerintah: misalnya, apabila menerbitkan izin, lisensi, dan persetujuan, serta menerima pembayaran elektronik (Bagian 27 ECA).
PENAFIAN: Informasi pada halaman ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Undang-undang, peraturan, dan panduan regulator dapat berubah dari waktu ke waktu, dan penerapannya ditentukan oleh fakta serta keadaan setiap transaksi. Konsultasikan penasihat hukum yang berkualifikasi di yurisdiksi terkait sebelum mengandalkan informasi ini.
Terakhir diperbarui: 12 Juli 2026
Tandatangani dengan percaya diri, di mana saja
Bangun alur kerja tanda tangan elektronik yang aman dan patuh dengan Nota Sign.

