Panduan Legalitas Tanda Tangan Elektronik
Legalitas Tanda Tangan Elektronik di Taiwan, Tiongkok
Tanda tangan elektronik diakui di Taiwan, Tiongkok berdasarkan Undang-Undang Tanda Tangan Elektronik, sebagaimana diubah. Akibat hukum, kekuatan pembuktian, serta kesetaraannya dengan tanda tangan tulisan tangan ditentukan oleh metode tanda tangan, transaksi, serta formalitas atau pengecualian menurut undang-undang yang berlaku.
Ringkasan Legalitas Tanda Tangan Elektronik
Panduan ini menjelaskan kerangka tanda tangan elektronik di Taiwan, Tiongkok, termasuk hukum yang berlaku, akibat hukum, metode tanda tangan yang diterima, persyaratan keabsahan, pengecualian, dan penggunaan bisnis praktis.
Hukum yang Berlaku
Undang-Undang Tanda Tangan Elektronik, sebagaimana diubah
Status Hukum
Catatan dan tanda tangan elektronik memperoleh pengakuan hukum di Taiwan, Tiongkok berdasarkan Undang-Undang Tanda Tangan Elektronik, sebagaimana diubah. Proses penandatanganan juga harus memenuhi setiap aturan khusus dokumen mengenai identitas, bukti, penyampaian, penyimpanan, penyaksian, notarisasi, pendaftaran, atau pengajuan.
Otoritas Regulator
Kementerian Urusan Digital, Taiwan, Tiongkok
Pengakuan Hukum (Akibat)
Berdasarkan Undang-Undang Tanda Tangan Elektronik dan Aturan Pelaksanaannya, tanda tangan elektronik diakui secara hukum di Taiwan, Tiongkok.
Berdasarkan Pasal 4 Undang-Undang Tanda Tangan Elektronik, dokumen elektronik dan tanda tangan elektronik yang memenuhi persyaratan Undang-Undang memiliki akibat yang sama dengan dokumen fisik dan tanda tangan fisik. Akibat hukumnya tidak boleh ditolak semata-mata karena berbentuk elektronik.
Menurut Pasal 4 Undang-Undang Tanda Tangan Elektronik, catatan elektronik dan tanda tangan elektronik yang memenuhi persyaratan Undang-Undang ini memiliki akibat hukum yang sama dengan dokumen fisik dan tanda tangan fisik. Akibat hukumnya tidak boleh ditolak semata-mata karena berbentuk elektronik.
Jenis Tanda Tangan Elektronik yang Diterima
Jenis tanda tangan elektronik yang diakui di Taiwan, Tiongkok meliputi: Tanda Tangan Elektronik dan Tanda Tangan Digital.
Segel Elektronik dilampirkan pada dan terkait dengan dokumen elektronik untuk mengidentifikasi serta mengonfirmasi identitas dan kualifikasi penanda tangan dan keaslian dokumen elektronik, sesuai Pasal 2 Undang-Undang Tanda Tangan Elektronik. Tanda Tangan Digital adalah jenis Segel Elektronik yang dibuat dengan memproses dokumen elektronik melalui algoritme matematis atau metode lain menjadi data digital dengan panjang tetap, mengenkripsi data itu dengan kunci privat penanda tangan, dan memungkinkan verifikasi dengan kunci publik; tanda tangan ini harus didukung sertifikat yang diterbitkan oleh otoritas sertifikasi, sesuai Pasal 2 Undang-Undang Tanda Tangan Elektronik.
Merujuk pada data dalam bentuk elektronik yang dilampirkan pada atau terkait dengan catatan elektronik dan digunakan untuk mengidentifikasi serta mengonfirmasi identitas dan kualifikasi penanda tangan catatan elektronik dan keaslian catatan elektronik. (Pasal 2 Undang-Undang Tanda Tangan Elektronik)
Tanda Tangan Digital yang didukung sertifikat digital yang diakui dan diterbitkan oleh otoritas sertifikasi yang diakui bersifat wajib untuk urusan yang melibatkan otoritas pemerintah. Tanda Tangan Elektronik biasa (SES) mungkin tidak tersedia untuk wasiat, surat kuasa, dan pemberitahuan pemutusan hubungan kerja, yang mungkin mensyaratkan tanda tangan tulisan tangan atau Tanda Tangan Digital dengan penjaminan hukum yang lebih besar.
- Tanda Tangan Digital (DS):
Merujuk pada jenis tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan algoritme matematis atau cara lain untuk mengubah catatan elektronik menjadi data digital dengan panjang tertentu, dienkripsi dengan kunci privat penanda tangan, dapat diverifikasi dengan kunci publik, dan disertai sertifikat yang diterbitkan oleh otoritas sertifikasi. (Pasal 2 Undang-Undang Tanda Tangan Elektronik)
Persyaratan Hukum untuk Tanda Tangan Elektronik
Tanda Tangan Elektronik: Merujuk pada data dalam bentuk elektronik yang dilampirkan pada atau terkait dengan catatan elektronik dan digunakan untuk mengidentifikasi serta mengonfirmasi identitas dan kualifikasi penanda tangan catatan elektronik dan keaslian catatan elektronik. (Pasal 2 Undang-Undang Tanda Tangan Elektronik)
Tanda Tangan Digital: Merujuk pada jenis tanda tangan elektronik yang dibuat dengan menggunakan algoritme matematis atau cara lain untuk mengubah catatan elektronik menjadi data digital dengan panjang tertentu, dienkripsi dengan kunci privat penanda tangan, dapat diverifikasi dengan kunci publik, dan disertai sertifikat yang diterbitkan oleh otoritas sertifikasi. (Pasal 2 Undang-Undang Tanda Tangan Elektronik)
Batasan dan Pengecualian
Untuk dokumen yang menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata wajib dibuat secara tertulis, seperti wasiat holograf (Pasal 1190 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata) atau pencatatan perkawinan (Pasal 982 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata), apabila isinya dapat disajikan secara lengkap dan dapat diambil kembali untuk verifikasi di kemudian hari, hal itu dapat dilakukan melalui catatan elektronik. Apabila kondisi itu tidak dapat dipenuhi, catatan elektronik tidak dapat digunakan. (Pasal 5 Undang-Undang Tanda Tangan Elektronik)
Apabila hukum mensyaratkan penyerahan dokumen asli atau induk, dan dokumen itu mensyaratkan verifikasi tulisan tangan, cap segel, atau cara lain untuk mengidentifikasi keaslian dokumen, tanda tangan elektronik mungkin tidak diterima. (Pasal 7 Undang-Undang Tanda Tangan Elektronik)
Penerapan Industri dan Contoh Penggunaan Umum
Perusahaan dapat memilih salah satu dari dua jenis tanda tangan elektronik sesuai kebutuhan; keduanya memiliki akibat hukum.
Pemerintahan dan layanan publik
Pelaporan Pajak: Orang pribadi dan perusahaan melakukan pelaporan serta pembayaran online pajak penghasilan menyeluruh dan pajak usaha melalui tanda tangan elektronik.
Pendaftaran Usaha: Pendirian perusahaan, perubahan pendaftaran, dan laporan tahunan ditangani secara online melalui situs web Kementerian Urusan Ekonomi, dengan mensyaratkan penggunaan sertifikat komersial atau tanda tangan digital yang diakui pemerintah.
Pengadaan Pemerintah: Pemasok melakukan penawaran dan penandatanganan kontrak melalui 'Sistem e-Procurement Pemerintah', yang mensyaratkan penggunaan tanda tangan elektronik yang sah.
Administrasi Tanah dan Kependudukan: Layanan online tertentu (seperti permohonan transkrip elektronik pencatatan kependudukan) mensyaratkan verifikasi identitas dan penandatanganan disertai Sertifikat Orang Perseorangan.
Pasar keuangan dan modal
Perbankan dan Efek Online: Perbankan online korporat untuk transaksi seperti transfer bernilai besar dan pembiayaan wajib menggunakan sertifikat digital (seperti token perangkat lunak/perangkat keras) yang diterbitkan oleh bank. Perdagangan efek secara elektronik (pembukaan rekening online, penempatan pesanan) wajib mematuhi peraturan Komisi Pengawas Keuangan (FSC) dan menggunakan tanda tangan elektronik yang aman.
Kontrak Asuransi dan Keuangan: Produk asuransi jiwa tertentu dan produk terkait investasi dapat ditandatangani secara online, dengan mengadopsi solusi tanda tangan elektronik yang mematuhi spesifikasi 'Peta Jalan Pengembangan Fintech'.
Transaksi komersial dan penandatanganan dokumen
Kontrak B2B: Pesanan rantai pasok, kontrak pengadaan, dan Perjanjian Kerahasiaan (NDA) semakin mengadopsi tanda tangan elektronik untuk mempercepat proses dan mengurangi biaya kertas.
Dokumen Sumber Daya Manusia: Kontrak kerja elektronik, konfirmasi gaji, dan evaluasi kinerja, terutama berlaku untuk perusahaan multinasional atau skenario kerja jarak jauh.
E-dagang: Perjanjian penerimaan awal antara platform besar dan penjual, serta surat konfirmasi untuk transaksi bernilai tinggi, semakin mengadopsi tanda tangan elektronik untuk memperkuat perlindungan hukum.
PENAFIAN: Informasi pada halaman ini disediakan hanya untuk tujuan informasi umum dan bukan merupakan nasihat hukum. Undang-undang, peraturan, dan panduan regulator dapat berubah dari waktu ke waktu, dan penerapannya ditentukan oleh fakta serta keadaan setiap transaksi. Konsultasikan penasihat hukum yang berkualifikasi di yurisdiksi terkait sebelum mengandalkan informasi ini.
Terakhir diperbarui: 13 Februari 2026
Tandatangani dengan percaya diri, di mana saja
Bangun alur kerja tanda tangan elektronik yang aman dan patuh dengan Nota Sign.

