Daftar Periksa Keamanan sebelum Penandatanganan
Memverifikasi penerima, memeriksa tautan pengiriman, memeriksa perangkat penandatangan, merekam hasil daftar periksa, lalu mengirim dokumen setelah selesai.

Memverifikasi penerima, memeriksa tautan pengiriman, memeriksa perangkat penandatangan, merekam hasil daftar periksa, lalu mengirim dokumen setelah selesai.

Memeriksa keterkaitan data pembuatan, kuasa penanda tangan, pendeteksian perubahan, identifikasi, dan persetujuan pada formulir persetujuan nasabah korporat.

Membaca definisi PSrE, memetakan peran penerbitan dan audit sertifikat, lalu memilih PSrE untuk register penyedia sertifikat perusahaan.

Memisahkan kewajiban e-Meterai pada dokumen kena bea meterai dari syarat kekuatan Tanda Tangan Elektronik pada Pasal 11 ayat (1) UU 11 Tahun 2008.

Menetapkan penandatangan dan dokumen, merekam nomor yang diverifikasi, menghubungkan OTP kepada peristiwa, memeriksa waktu penerimaan, lalu meluluskan metode verifikasi.

Membaca definisi Pasal 1 UU 11 Tahun 2008, memisahkan verifikasi dari autentikasi, lalu menulis definisi resmi ke kebijakan tanda tangan internal.

Menetapkan pihak Indonesia dan Tiongkok, membaca Pasal 13 ayat (5), merekam perjanjian kerja sama, memetakan hukum Tiongkok untuk pihak Tiongkok, lalu mengesahkan rekaman lintas negara.

Menetapkan penandatangan dan dokumen, menetapkan lapisan akses akun, menetapkan lapisan persetujuan dokumen, merekam bukti setiap lapisan, lalu meluluskan konfigurasi verifikasi.

Mencari salinan resmi pada perangkat, memisahkan coretan sementara dari tanda tangan, memeriksa bidang pada layar kecil, menyelesaikan verifikasi identitas, lalu menyimpan rekaman selesai di folder pe

