Tahapan Siklus Hidup Kontrak
Menetapkan draf kontrak, merekam urutan persetujuan, menutup tahap penandatanganan, mengarsipkan versi final, lalu merekam penutupan siklus.

Menetapkan draf kontrak, merekam urutan persetujuan, menutup tahap penandatanganan, mengarsipkan versi final, lalu merekam penutupan siklus.

Memisahkan pihak dan yurisdiksi, merekam hukum Indonesia dan hukum Tiongkok, menetapkan dokumen dan metode tanda tangan, lalu mengesahkan kolom sebelum pengiriman.

Menetapkan dokumen dan tingkat risiko, merekam kontrol identitas, integritas, dan masa penyimpanan, lalu meluluskan daftar kontrol keamanan.

Membaca Pasal 5 ayat (1) UU 1 Tahun 2024, menyusun informasi elektronik, dokumen elektronik, serta hasil cetak dan metadata, lalu meluluskan daftar bukti sebelum pengarsipan.

Mencatat pesan kegagalan, memeriksa sertifikat dokumen, memeriksa versi dokumen, memeriksa waktu penandatanganan, lalu meneruskan setelah penyebab tercatat.

Memisahkan pihak dan yurisdiksi, memetakan Peraturan eIDAS dan hukum Indonesia, lalu meluluskan pemetaan sebelum perjanjian distribusi dikirim.

Menetapkan alur yang selesai, merekam peristiwa dan waktu, menghubungkan peristiwa kepada pihak, memeriksa dokumen final, lalu meluluskan rekaman penyelesaian.

Menetapkan dokumen yang memakai meterai, memilih saluran resmi pembelian, merekam saldo meterai tersedia, mencatat dokumen yang dibubuhi, lalu menutup rekaman pembelian.

Menetapkan dokumen induk, menambahkan medan tanda tangan, menetapkan peran penerima, membekukan versi templat, lalu menggunakan templat pada dokumen.

